Jakarta, 11 September 2026 – Kapolri memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar dan aksi premanisme yang berpotensi mengganggu kegiatan investasi serta aktivitas dunia usaha di Indonesia. Instruksi tersebut diarahkan untuk memastikan keamanan menjadi salah satu fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Kepolisian diminta tidak memberikan ruang bagi kelompok maupun individu yang menggunakan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau pungutan tidak sah terhadap perusahaan dan masyarakat. Gangguan keamanan di kawasan industri, proyek pembangunan, pusat perdagangan, hingga jalur distribusi dinilai dapat memberikan dampak terhadap kelancaran kegiatan ekonomi. Karena itu, jajaran kepolisian di berbagai daerah diminta meningkatkan pengawasan dan merespons cepat setiap laporan mengenai pungli maupun premanisme. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perintah tersebut menempatkan pemberantasan premanisme sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian dalam kegiatan ekonomi. Pelaku usaha membutuhkan lingkungan yang aman untuk menjalankan produksi, distribusi, pembangunan proyek, maupun berbagai aktivitas operasional lainnya. Kehadiran pungutan tidak resmi dapat menambah biaya yang tidak seharusnya ditanggung perusahaan dan pada akhirnya mengganggu efisiensi usaha. Situasi menjadi lebih serius apabila pungutan disertai ancaman atau intimidasi yang membuat pekerja dan pengelola perusahaan merasa tidak aman. Kepolisian karena itu dituntut mampu mengidentifikasi titik-titik yang rawan menjadi lokasi praktik tersebut. Pengawasan juga perlu dilakukan secara konsisten agar tindakan penertiban tidak hanya berlangsung ketika sebuah kasus mendapatkan perhatian luas.
Premanisme yang mengganggu investasi dapat muncul dalam berbagai bentuk dan tidak selalu dilakukan secara terbuka. Gangguan dapat berupa pemaksaan pembayaran, intimidasi terhadap pekerja, penguasaan akses tertentu, pemaksaan penggunaan jasa, hingga tindakan lain yang menghambat operasional perusahaan. Dalam beberapa kondisi, pola seperti itu dapat berlangsung berulang apabila korban merasa khawatir melapor atau menganggap praktik tersebut sulit dihentikan. Situasi tersebut membuat keberanian masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan informasi kepada aparat menjadi penting. Kepolisian perlu memastikan laporan dapat ditangani dengan cepat sekaligus memberikan perlindungan yang memadai kepada pihak yang merasa terancam. Kepercayaan terhadap mekanisme penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama agar praktik pungli dan premanisme dapat ditekan secara berkelanjutan.
Dari sisi investasi, keamanan dan kepastian hukum merupakan faktor yang dipertimbangkan perusahaan sebelum menanamkan modal maupun memperluas kegiatan usaha. Investor tidak hanya memperhitungkan potensi pasar dan ketersediaan sumber daya, tetapi juga stabilitas lingkungan operasional. Apabila sebuah perusahaan harus menghadapi pungutan tidak resmi atau gangguan keamanan secara berulang, biaya dan risiko kegiatan usaha dapat meningkat. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keputusan perusahaan dalam menjalankan proyek baru atau menambah kapasitas produksi. Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan keyakinan bahwa kegiatan usaha memperoleh perlindungan sesuai aturan. Karena itu, pemberantasan premanisme memiliki hubungan langsung dengan upaya membangun kepercayaan terhadap iklim investasi nasional.
Instruksi kepada jajaran kepolisian juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait. Gangguan terhadap investasi dapat terjadi di kawasan industri, pelabuhan, terminal logistik, lokasi pembangunan, pertambangan, perkebunan, maupun pusat kegiatan ekonomi lainnya. Setiap wilayah memiliki karakteristik dan potensi gangguan yang berbeda sehingga pendekatan penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pemetaan wilayah rawan dapat membantu aparat menentukan prioritas pengawasan dan penempatan personel. Koordinasi juga diperlukan agar persoalan administratif, perizinan, ketenagakerjaan, maupun konflik sosial tidak berkembang menjadi ruang bagi praktik pemaksaan dan pungutan ilegal. Penanganan yang terintegrasi dapat membantu menyelesaikan persoalan dari sisi keamanan sekaligus mencegah munculnya gangguan baru.
Meski tindakan tegas menjadi bagian penting, penanganan premanisme tetap harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum. Aparat perlu memastikan setiap tindakan didukung bukti dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat maupun kelompok tertentu. Perbedaan antara kegiatan organisasi yang sah, penyampaian aspirasi, aktivitas masyarakat, dan tindakan pidana harus dapat diidentifikasi secara jelas. Penegakan hukum diarahkan kepada perbuatan yang mengandung unsur pemaksaan, ancaman, kekerasan, pungutan ilegal, atau pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana. Pendekatan tersebut penting agar pemberantasan premanisme tetap berjalan sejalan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Profesionalisme aparat menjadi faktor yang menentukan kepercayaan publik terhadap operasi penertiban yang dilakukan.
Pemberantasan pungli juga memerlukan perhatian karena praktik tersebut dapat muncul melalui pola yang berbeda dari aksi premanisme terbuka. Pungutan ilegal dapat terjadi ketika pihak tertentu meminta pembayaran di luar ketentuan dengan memanfaatkan posisi, akses, atau pengaruh terhadap suatu kegiatan. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat maupun dunia usaha karena menambah biaya dan memperpanjang proses yang seharusnya dapat berlangsung secara normal. Digitalisasi pelayanan dan transaksi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi interaksi yang membuka peluang terjadinya pungutan tidak resmi. Namun, teknologi tetap membutuhkan sistem pengawasan serta mekanisme pengaduan yang mudah digunakan. Ketika masyarakat mengetahui ke mana harus melapor dan yakin laporannya ditindaklanjuti, ruang bagi praktik pungli dapat semakin dipersempit.
Dunia usaha pada saat yang sama memiliki peran dengan tidak memberikan ruang terhadap praktik pembayaran ilegal yang kemudian dianggap sebagai kebiasaan. Perusahaan dapat memperkuat mekanisme kepatuhan internal, mendokumentasikan transaksi, serta melaporkan intimidasi atau permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum. Langkah tersebut dapat membantu aparat memperoleh informasi mengenai pola, lokasi, dan pihak yang diduga terlibat. Kerja sama antara aparat dan pelaku usaha menjadi penting terutama ketika praktik premanisme telah berlangsung secara terorganisasi. Penindakan terhadap pelaku di lapangan juga perlu dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Dengan pendekatan menyeluruh, pemberantasan tidak berhenti hanya pada pelaku yang terlihat secara langsung.
Keberhasilan instruksi Kapolri nantinya dapat dilihat dari kemampuan jajaran kepolisian menciptakan rasa aman yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Penurunan laporan mengenai pungutan ilegal, berkurangnya intimidasi terhadap kegiatan ekonomi, serta meningkatnya kecepatan penanganan pengaduan dapat menjadi gambaran mengenai efektivitas langkah di lapangan. Pengawasan internal juga diperlukan untuk memastikan tidak ada aparat yang justru terlibat atau memberikan perlindungan terhadap praktik yang sedang diberantas. Setiap dugaan keterlibatan personel harus ditangani secara transparan melalui mekanisme yang berlaku agar kredibilitas penegakan hukum tetap terjaga. Konsistensi menjadi penting karena pola premanisme dapat muncul kembali apabila pengawasan melemah setelah operasi penertiban selesai. Karena itu, pendekatan jangka panjang diperlukan untuk memastikan kawasan ekonomi tetap aman.
Perintah Kapolri untuk menindak pungli dan premanisme pada akhirnya menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memperkuat kepastian bagi kegiatan investasi nasional. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi biaya tidak resmi, melindungi pekerja dan pelaku usaha, serta memastikan proyek ekonomi dapat berjalan tanpa intimidasi. Jajaran kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan instruksi tersebut melalui pemetaan kerawanan, pengawasan, respons cepat terhadap laporan, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti. Pada saat bersamaan, koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha dibutuhkan agar pencegahan dapat dilakukan sejak awal. Iklim investasi yang sehat tidak hanya bergantung pada kebijakan ekonomi, tetapi juga membutuhkan keamanan dan kepastian hukum yang dapat dirasakan di lapangan. Pemberantasan pungli dan premanisme secara berkelanjutan diharapkan menjadi salah satu langkah untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.




