Batam, 9 September 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan peredaran narkotika dalam jaringan tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu. Sebanyak 14 tersangka dihadirkan secara langsung untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan. Dua sosok yang menjadi perhatian dalam rekonstruksi tersebut adalah Yuwanky selaku pemilik sekaligus komisaris tempat hiburan malam Planet Batam dan Basri Lewaimang yang diduga berperan dalam pengelolaan operasional jaringan kelab tersebut. Secara keseluruhan, penyidik menyiapkan 29 adegan untuk menggambarkan dugaan peredaran narkotika sekaligus konstruksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Rekonstruksi dilakukan sebagai salah satu tahapan penyidikan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan barang bukti serta kondisi di lokasi kejadian. Hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menjelaskan rekonstruksi memiliki posisi penting untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Penyidik ingin memastikan rangkaian kejadian yang telah diperoleh melalui pemeriksaan dapat diuji kembali ketika para tersangka berada di lokasi. Setiap adegan diperagakan berdasarkan keterangan yang sebelumnya dikumpulkan selama proses penyidikan. Apabila terdapat perbedaan antara keterangan dengan fakta di lapangan, penyidik dapat melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap. Rekonstruksi juga membantu memberikan gambaran mengenai hubungan antarperan dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Dengan demikian, perkara tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan ketika penggerebekan, tetapi juga menelusuri bagaimana dugaan distribusi narkotika berlangsung di lingkungan tempat hiburan malam.

Kasus ini bermula dari penggerebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Sebanyak 32 orang yang terdiri atas pengunjung, pegawai, pihak manajemen, dan orang-orang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Status mereka kemudian dipilah berdasarkan hasil penyidikan, dengan sebagian ditetapkan sebagai tersangka dan lainnya diperiksa sebagai saksi. Polisi juga menemukan ratusan butir pil yang diduga ekstasi di dalam brankas serta sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di beberapa bagian tempat hiburan. Uang lebih dari Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika turut diamankan untuk ditelusuri penyidik.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada Basri Lewaimang yang diduga memiliki posisi penting dalam jaringan tersebut. Basri disebut mengelola operasional Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 sekaligus diduga berperan menyediakan serta menyalurkan narkotika kepada pengunjung. Setelah penggerebekan berlangsung, Basri diketahui meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 11 Agustus 2026 menggunakan jalur laut. Penyidik kemudian memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang dan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol untuk melacak keberadaannya. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Basri ditemukan di kawasan Johor Bahru, Malaysia, dan diamankan melalui kerja sama penegakan hukum lintas negara. Dari penanganan terhadap Basri, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang kemudian diperiksa untuk memperkuat penyidikan.

Barang yang diamankan dalam proses penangkapan Basri antara lain perangkat komunikasi, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan ringgit Malaysia, serta catatan yang diduga merupakan rekapan transaksi narkotika. Penyidik mendalami dokumen tersebut untuk mengetahui pola distribusi, jumlah barang yang beredar, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peredaran ekstasi melalui jaringan tempat hiburan tersebut diduga mencapai sedikitnya sekitar 40.000 butir setiap bulan. Angka itu bahkan berpotensi meningkat ketika jumlah pengunjung berada pada kapasitas tinggi. Temuan tersebut membuat penyidikan berkembang dari perkara peredaran narkotika menuju penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Bareskrim kemudian menggunakan pendekatan TPPU untuk mencari dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.

Selain Basri, penyidik turut memburu Yuwanky yang disebut sebagai pemilik tempat hiburan malam Planet Batam. Yuwanky sebelumnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang setelah diketahui berada di Singapura. Polisi menduga ia memiliki keterlibatan bersama Basri dalam penyediaan berbagai jenis narkotika yang diedarkan melalui jaringan tempat hiburan tersebut. Yuwanky akhirnya diamankan pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta ketika tiba dari Singapura. Setelah diamankan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami hubungan antara kepemilikan usaha tempat hiburan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Kehadiran Yuwanky bersama Basri dalam rekonstruksi di Batam menjadi bagian penting untuk mencocokkan peran keduanya dengan keterangan tersangka lain.

Penyidikan perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan transaksi narkotika yang terjadi di dalam tempat hiburan. Bareskrim juga menelusuri berbagai aset yang diduga berkaitan dengan hasil aktivitas ilegal dan telah memasang garis polisi terhadap sejumlah kendaraan, rumah, apartemen, ruko, serta aset lainnya. Beberapa kendaraan mewah dan kapal termasuk dalam daftar aset yang diperiksa penyidik untuk menentukan sumber pembiayaannya. Langkah ini dilakukan karena tindak pidana pencucian uang memungkinkan aparat mengejar keuntungan ekonomi yang diduga diperoleh dari tindak pidana asal. Penelusuran aset dinilai penting agar penindakan terhadap jaringan narkotika tidak hanya berakhir pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang terlarang. Penyidik harus membuktikan keterkaitan antara aset dengan hasil kejahatan sebelum proses penyitaan maupun tindakan hukum lanjutan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Rekonstruksi di Batam berlangsung dengan pengamanan ketat karena menghadirkan banyak tersangka sekaligus memperagakan puluhan adegan di sejumlah titik. Personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan dukungan pengamanan dari Polda Kepulauan Riau, Satbrimob Polda Kepri, Polresta Barelang, serta unsur terkait lainnya. Perwakilan kejaksaan juga mengikuti proses tersebut karena hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara yang nantinya diteliti jaksa. Penyidik menargetkan seluruh rangkaian dapat diselesaikan dalam satu hari sehingga tahapan pemberkasan dapat segera dilanjutkan. Meski demikian, apabila ditemukan fakta baru atau ketidaksesuaian keterangan, penyidik masih memiliki ruang melakukan pemeriksaan tambahan. Pengembangan juga tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus Planet Batam menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan penggunaan tempat hiburan malam sebagai salah satu titik distribusi narkotika kepada konsumen. Polri sebelumnya telah mengingatkan pengelola tempat hiburan agar memastikan kegiatan usahanya tidak dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang. Pengawasan internal terhadap pegawai, keamanan, ruang penyimpanan, dan aktivitas transaksi menjadi penting karena peredaran narkotika dapat melibatkan jaringan yang memiliki pembagian tugas berbeda. Dalam kasus ini, polisi menduga terdapat pihak yang bertugas menyediakan barang, mengelola distribusi, hingga melayani transaksi kepada pengunjung. Penyidik karena itu berupaya membangun konstruksi perkara secara menyeluruh agar tanggung jawab hukum setiap tersangka dapat dibedakan berdasarkan perannya. Rekonstruksi menjadi salah satu cara untuk menguji rangkaian tersebut sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.

Setelah 29 adegan selesai diperagakan, Bareskrim akan menggunakan hasil rekonstruksi untuk memperkuat berkas penyidikan perkara narkotika dan TPPU yang sedang berjalan. Keterangan para tersangka, saksi, barang bukti narkotika, catatan transaksi, perangkat komunikasi, aliran dana, serta berbagai aset yang telah ditelusuri akan dianalisis secara terpadu untuk menentukan konstruksi hukum masing-masing pihak. Penyidik juga masih membuka kemungkinan pengembangan apabila ditemukan bukti mengenai jaringan lain yang berhubungan dengan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Batam. Setelah seluruh berkas dinilai memenuhi unsur yang diperlukan, perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk memasuki proses penuntutan. Penanganan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus jaringan narkotika dengan tidak hanya mengejar barang dan pelakunya, tetapi juga keuntungan ekonomi yang diduga dihasilkan dari aktivitas ilegal. Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan sampai seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.