Jakarta, 6 Oktober 2026 –
Tambahan pajak sebesar 10 persen pada struk restoran masih kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai siapa yang sebenarnya menanggung pungutan tersebut. Pajak yang tercantum dalam tagihan restoran pada dasarnya dibayarkan oleh konsumen sebagai bagian dari total transaksi ketika membeli makanan atau minuman. Namun, pihak restoran memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, uang pajak berasal dari pembayaran konsumen, sedangkan pengusaha restoran bertindak sebagai pihak yang melakukan pemungutan dan penyetoran. Mekanisme tersebut perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru menganggap seluruh tambahan pada struk sebagai pendapatan bagi pengelola restoran.
Pungutan pada makanan dan minuman yang dijual restoran saat ini berada dalam rezim Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, pajak restoran berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang menjadi pajak pemerintah pusat. Perbedaan tersebut penting karena masyarakat masih sering menyebut tambahan 10 persen pada struk sebagai PPN restoran. Dalam praktiknya, tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan melalui peraturan daerah dengan memperhatikan batas yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan daerah. Besaran yang muncul pada struk karena itu dapat bergantung pada kebijakan daerah tempat restoran menjalankan usahanya.
Ketika restoran mengenakan pajak kepada pelanggan, nominal tersebut biasanya dihitung berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak. Misalnya, apabila nilai makanan dan minuman yang dikonsumsi mencapai Rp200.000 dan tarif yang berlaku sebesar 10 persen, komponen pajaknya menjadi Rp20.000 sehingga pembayaran sebelum komponen lain menjadi Rp220.000. Restoran kemudian mencatat pungutan tersebut sebagai kewajiban perpajakan untuk disetorkan kepada pemerintah daerah. Mekanisme ini membuat konsumen dapat melihat secara langsung besaran pajak apabila restoran mencantumkannya secara terpisah dalam struk. Transparansi tagihan menjadi penting agar pelanggan memahami komponen yang membentuk total pembayaran.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara pajak dan biaya layanan atau service charge. Keduanya dapat muncul bersamaan dalam satu struk, tetapi memiliki karakter yang berbeda. Pajak merupakan pungutan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah, sementara biaya layanan merupakan komponen yang dikenakan oleh pelaku usaha atas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. Besaran service charge dapat berbeda antara satu restoran dengan restoran lainnya sesuai kebijakan masing-masing tempat usaha. Karena itu, konsumen sebaiknya memperhatikan rincian tagihan agar dapat membedakan nilai makanan, biaya layanan, pajak, dan komponen pembayaran lainnya.
Dalam kondisi tertentu, perhitungan tagihan juga dapat terasa lebih besar apabila restoran mengenakan service charge sekaligus pajak. Struktur penghitungannya perlu diinformasikan secara jelas sehingga konsumen mengetahui dasar dari setiap tambahan biaya. Restoran memiliki kepentingan menjaga transparansi karena ketidakjelasan komponen tagihan dapat memunculkan anggapan bahwa konsumen dikenai pungutan ganda. Informasi mengenai harga yang belum atau sudah termasuk pajak dan biaya layanan juga sebaiknya dapat diketahui pelanggan sejak awal. Dengan informasi yang jelas, konsumen dapat memperkirakan jumlah akhir yang harus dibayarkan sebelum melakukan transaksi.
Dari sisi pengusaha, kewajiban perpajakan tidak berhenti ketika pajak berhasil dipungut dari pelanggan. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus melakukan pencatatan, pelaporan, dan penyetoran sesuai mekanisme pemerintah daerah. Dana yang dipungut sebagai pajak tidak dapat diperlakukan begitu saja sebagai keuntungan restoran karena terdapat kewajiban untuk menyetorkannya. Pemerintah daerah juga dapat melakukan pengawasan untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya. Sistem pembayaran dan pencatatan transaksi menjadi semakin penting untuk membantu memastikan proses pemungutan berlangsung secara transparan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap penjual makanan otomatis menerapkan pungutan dengan mekanisme yang sama. Ketentuan mengenai objek pajak, wajib pajak, tarif, dan tata cara pemungutan dapat diatur lebih lanjut melalui regulasi pemerintah daerah. Karena itu, keberadaan tambahan 10 persen pada satu restoran tidak serta-merta berarti seluruh tempat makan di Indonesia harus mencantumkan tarif yang identik. Konsumen yang menemukan komponen pajak pada struk dapat melihat rincian transaksi dan meminta penjelasan kepada pengelola apabila terdapat bagian yang tidak jelas. Pemahaman tersebut membantu masyarakat membedakan kewajiban pajak dengan biaya tambahan yang merupakan kebijakan komersial restoran.
Dengan demikian, ketika pajak 10 persen tercantum dalam struk restoran, konsumen pada praktiknya mengeluarkan uang untuk membayar komponen tersebut bersamaan dengan nilai makanan dan minuman yang dikonsumsi. Restoran bertugas memungut serta memenuhi kewajiban penyetoran pajak kepada pemerintah daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut juga perlu dibedakan dari service charge karena keduanya mempunyai dasar dan tujuan yang berbeda. Kejelasan rincian pada struk menjadi bagian penting untuk memastikan konsumen mengetahui ke mana setiap komponen pembayaran dialokasikan. Pemahaman mengenai mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan ketika masyarakat mendapati tambahan pajak dalam tagihan setelah makan di restoran.




