Jakarta, 31 Agustus 2026 – Kasus dugaan penipuan terkait proyek Lapangan Gladiator yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo memasuki babak baru setelah laporan yang dibuat Erlita naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Perkara tersebut bermula dari tawaran untuk mempercantik sebuah lahan yang sebelumnya disebut berupa area rawa agar memiliki nilai jual lebih tinggi. Kuasa hukum Erlita menyebut Vicky menjadi pihak yang memperkenalkan proyek tersebut dan membujuk kliennya untuk mengeluarkan dana pembangunan. Erlita kemudian mengucurkan uang untuk membangun sejumlah fasilitas, termasuk lapangan mini soccer dan area food court. Persoalan mulai muncul ketika investor tersebut mendapati fasilitas yang dibangunnya ternyata telah digunakan atau disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Menurut keterangan kuasa hukum Erlita, awal mula proyek terjadi ketika pemilik lahan berniat menjual asetnya dan meminta bantuan Vicky Prasetyo untuk mencarikan pihak yang dapat membantu meningkatkan nilai lahan. Vicky kemudian disebut membawa Erlita ke dalam proyek tersebut dengan menawarkan gagasan agar lahan yang sebelumnya kurang menarik dapat dipercantik melalui pembangunan fasilitas olahraga dan area komersial. Tawaran tersebut membuat Erlita tertarik karena proyek itu dipandang memiliki potensi meningkatkan nilai aset sekaligus menghasilkan keuntungan dari fasilitas yang dibangun. Setelah menyetujui rencana tersebut, Erlita mulai mengeluarkan dana untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan kawasan. Dalam perkembangannya, investasi tersebut justru menimbulkan persoalan yang kemudian berujung pada laporan kepada kepolisian.
Dana yang dikeluarkan Erlita disebut digunakan untuk membangun fasilitas mini soccer serta menyiapkan area food court di lokasi proyek. Pembangunan tersebut dilakukan dengan asumsi bahwa fasilitas yang dibuat akan menjadi bagian dari pengembangan lahan dan dapat memberikan nilai tambah sesuai kesepakatan awal. Namun, ketika Erlita melakukan peninjauan langsung ke lokasi, ia disebut menemukan kondisi yang berbeda dari yang diperkirakan. Fasilitas mini soccer dan food court ternyata telah digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya. Dalam kunjungan tersebut, Erlita juga disebut bertemu dengan pihak lain yang mengaku memiliki persoalan serupa terkait proyek tersebut sehingga muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan penggunaan fasilitas.
Keterangan mengenai kondisi lapangan kemudian menjadi bagian penting dalam laporan yang tengah ditangani penyidik. Kuasa hukum Erlita membantah pernyataan pihak Vicky yang sebelumnya menyebut bisnis tersebut masih berjalan dan memberikan keuntungan secara rutin. Menurut pihak pelapor, kondisi lapangan saat ini justru sudah tidak beroperasi seperti yang sebelumnya digambarkan dan disebut telah kosong serta terbengkalai sejak sekitar awal 2024. Perbedaan keterangan mengenai kondisi proyek tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam proses penyidikan. Polisi masih memiliki kewenangan untuk memeriksa berbagai pihak, dokumen, transaksi, serta kondisi proyek guna memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Perkara tersebut kini telah berstatus penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana dari laporan yang diajukan. Kenaikan status ke tahap penyidikan membuat aparat memiliki ruang lebih luas untuk mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. Meski demikian, Vicky Prasetyo hingga perkembangan terakhir masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Vicky telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 28 Agustus 2026 dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa kabar yang menyebut Vicky telah berstatus tersangka tidak benar dan menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pihak Vicky melalui kuasa hukum juga memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan investasi Lapangan Gladiator. Mereka membantah anggapan bahwa Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka serta menekankan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan pihak Vicky membuat proses pemeriksaan menjadi penting untuk mengungkap bagaimana kerja sama bisnis tersebut dibentuk sejak awal. Penyidik perlu melihat dokumen perjanjian, aliran dana, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta kewenangan masing-masing dalam pengelolaan proyek. Dari rangkaian bukti tersebut nantinya dapat diketahui apakah terdapat perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan atau persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa kerja sama bisnis.
Persoalan lain yang turut muncul adalah pembahasan mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau mediasi. Pihak Vicky sebelumnya disebut membuka peluang untuk menempuh jalur tersebut sebagai alternatif penyelesaian perkara. Namun, kuasa hukum Erlita menyatakan bahwa pihak korban tidak merasa telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak Vicky. Menurut mereka, pembicaraan mengenai mediasi memang pernah muncul ketika kasus belum menjadi perhatian luas, tetapi proses tersebut disebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak pelapor kemudian menyatakan tidak ingin kembali membuka jalur tersebut karena merasa sejumlah janji yang sebelumnya disampaikan belum terlaksana.
Naiknya perkara ke tahap penyidikan membuat perhatian kini tertuju pada langkah Polda Metro Jaya selanjutnya. Penyidik akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, terlapor, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Pengumpulan dokumen dan penelusuran transaksi keuangan juga menjadi bagian penting karena perkara ini berawal dari dugaan penggunaan dana dalam sebuah kerja sama investasi. Selain itu, kondisi fisik proyek dapat menjadi salah satu bahan untuk mencocokkan keterangan para pihak mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengelolaannya. Setiap keterangan yang diperoleh akan diuji dengan alat bukti lain sebelum penyidik mengambil keputusan mengenai status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Kasus Lapangan Gladiator pada akhirnya memperlihatkan bagaimana kerja sama investasi yang awalnya ditawarkan dengan prospek peningkatan nilai aset dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika muncul perbedaan antara kesepakatan dan kondisi di lapangan. Nama Vicky Prasetyo menjadi sorotan karena dirinya disebut memiliki peran dalam memperkenalkan dan menawarkan proyek tersebut kepada Erlita, meskipun hingga kini status hukumnya masih sebagai saksi. Di sisi lain, pihak pelapor tetap mendorong agar penyidik mengusut dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang telah disampaikan kepada kepolisian. Proses penyidikan akan menjadi tahap penting untuk memastikan apakah terdapat unsur penipuan sebagaimana dilaporkan atau persoalan tersebut lebih berkaitan dengan hubungan perdata dalam kerja sama bisnis. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.




