Serang, 2 September 2026 – Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan penculikan dan kekerasan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Keputusan tersebut diambil setelah korban dan empat tersangka sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Korban diketahui telah mencabut laporan polisi setelah kedua pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Seiring penghentian perkara tersebut, empat tersangka yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten akhirnya dibebaskan.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Uun melaporkan dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dialaminya di wilayah Kabupaten Lebak pada Juli 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dalam perkembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam perkara itu.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial DH, AS, RP, dan ED. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sejumlah alat bukti dan meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, berkas perkara keempat tersangka sebelumnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses penelitian. Perkembangan tersebut sempat menunjukkan bahwa perkara akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya apabila berkas dinyatakan lengkap dan proses penuntutan diteruskan.
Namun, perkembangan perkara berubah setelah korban memilih untuk mencabut laporan polisi. Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah Uun dan para tersangka mencapai kesepakatan untuk berdamai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan langkah hukum setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan dari pihak korban.
Polda Banten kemudian menerapkan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut. Mekanisme itu memungkinkan suatu perkara pidana tertentu diselesaikan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pihak yang dilaporkan, sepanjang persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi. Dalam kasus ini, penyidik menyatakan persyaratan formil dan materiil untuk penerapan keadilan restoratif telah dipenuhi. Atas dasar tersebut, penyidikan perkara dihentikan dan empat orang yang sebelumnya berstatus tersangka serta menjalani penahanan kemudian dibebaskan.
Penghentian perkara ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya berjalan cukup panjang sejak laporan dibuat pada Juli lalu. Kasus tersebut sempat berkembang dengan pemeriksaan sejumlah pihak untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian dan peran masing-masing orang yang diduga mengetahui atau terlibat. Nama Ketua DPRD Kabupaten Lebak juga sempat muncul dalam proses pemeriksaan sebagai bagian dari pendalaman perkara. Namun, dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, polisi menyatakan belum menemukan keterangan yang menunjukkan bahwa Ketua DPRD Lebak memerintahkan aksi penculikan maupun penganiayaan terhadap Uun.
Polda Banten menegaskan bahwa keputusan menghentikan penyidikan dilakukan setelah melalui prosedur yang berlaku dan bukan semata-mata karena adanya pencabutan laporan. Penyidik tetap melakukan gelar perkara untuk memastikan bahwa penyelesaian melalui restorative justice memenuhi ketentuan yang berlaku. Perdamaian antara korban dan para tersangka menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Dengan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan, kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap perkara sekaligus mengakhiri status hukum para tersangka dalam kasus tersebut.
Berakhirnya perkara melalui jalur perdamaian juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat mempertimbangkan pendekatan pemulihan dalam perkara tertentu. Restorative justice tidak menghapus proses penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan, melainkan menjadi mekanisme penyelesaian setelah persyaratan hukum terpenuhi. Bagi korban, kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk mengakhiri laporan yang sebelumnya diajukan kepada kepolisian. Sementara bagi empat tersangka, penghentian penyidikan membuat mereka tidak lagi menjalani penahanan terkait perkara dugaan penculikan dan kekerasan tersebut.
Dengan dihentikannya penyidikan dan dibebaskannya empat tersangka, kasus dugaan penculikan aktivis Lebak kini secara resmi berakhir melalui kesepakatan damai. Polda Banten menyatakan proses tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat. Perkara yang sempat mendapat perhatian publik itu akhirnya tidak berlanjut ke persidangan setelah korban mencabut laporan dan kedua belah pihak memilih penyelesaian melalui restorative justice. Ke depan, penyelesaian tersebut diharapkan menjadi penutup atas perselisihan yang melatarbelakangi laporan sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk kembali menjalankan aktivitas masing-masing.




