Jakarta, 29 Agustus 2026 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian yang diduga beroperasi di sebuah bangunan yang dikenal sebagai Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas perjudian dengan berbagai jenis permainan di lokasi tersebut.
Dalam penindakan itu, sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, sebanyak 30 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut sejumlah fakta mengenai pengungkapan kasino ilegal tersebut.
1. Berawal dari Penyelidikan Polda Maluku
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas justru menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di sebuah bangunan di Sukoharjo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Polda Maluku, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Polri. Tim gabungan melakukan pendalaman sebelum akhirnya mengambil tindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut.
2. Beroperasi di Bekas Gudang
Gedung SB yang menjadi lokasi penggerebekan berada di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Bangunan tersebut diketahui sebelumnya digunakan sebagai gudang dan kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.
Lokasinya juga menjadi sorotan karena berada tepat di depan Vihara Karunia Maitreya. Keberadaan tempat tersebut sebelumnya telah dilaporkan warga melalui jejaring DPRD Sukoharjo karena masyarakat menduga bangunan itu digunakan untuk kegiatan perjudian.
Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya dibongkar aparat.
3. Beragam Permainan Ditemukan
Polisi menemukan sejumlah permainan yang diduga memiliki unsur taruhan di dalam Gedung SB. Di antaranya adalah baccarat, niu-niu, permainan dadu, hingga mesin tembak ikan.
Selain itu, petugas mengamankan meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu otomatis, komputer, telepon seluler, perangkat CCTV, serta sejumlah perlengkapan lain.
Keberadaan berbagai peralatan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah dipersiapkan untuk menjalankan aktivitas perjudian dengan sejumlah peran berbeda.
4. Uang Rp1,04 Miliar Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.048.273.000. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain uang tunai, petugas juga membawa berbagai perangkat yang diduga berkaitan dengan operasional kasino. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan orang-orang yang diamankan.
Penyidik tidak hanya mendalami peran para pemain, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengelola kegiatan perjudian tersebut.
30 Orang Jadi Tersangka
Dari 71 orang yang diamankan, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional perjudian di lokasi tersebut.
Peran yang didalami penyidik antara lain berkaitan dengan pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan.
Bareskrim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang berada di lokasi saat penindakan. Polisi masih berupaya mengungkap pihak yang diduga menjadi pengelola atau aktor di balik operasional kasino tersebut.
Polisi Kembali Cek Lokasi
Setelah penindakan, tim Bareskrim bersama personel kepolisian setempat kembali mendatangi lokasi pada 19 Agustus 2026. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang masih berada di dalam bangunan.
Dalam pengecekan tersebut, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian masih ditemukan dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan agar penyidik dapat menyusun konstruksi perkara secara lebih lengkap sekaligus memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Warga Pernah Mengadu
Aktivitas di lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat sekitar. Forum Warga Grogol pernah menyampaikan persoalan itu melalui rapat dengar pendapat bersama DPRD Sukoharjo pada November 2025.
Warga mengaku kesulitan membuktikan aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan karena lokasi selalu tertutup. Mereka kemudian meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan kegiatan perjudian tersebut.
Kini, setelah Bareskrim melakukan penggerebekan, keberadaan lokasi yang sempat menjadi perhatian warga tersebut terungkap secara lebih jelas.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Bareskrim masih mengembangkan perkara untuk mengetahui secara menyeluruh jaringan dan pihak yang berada di balik operasional kasino tersebut. Polisi juga mendalami bagaimana kegiatan perjudian dapat berlangsung di lokasi tersebut dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penyidik memastikan proses hukum tidak hanya berfokus pada para pemain. Pihak-pihak yang diduga menjalankan, mendukung, maupun mengatur operasional kasino juga akan ditelusuri berdasarkan bukti yang ditemukan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perjudian yang menggunakan lokasi tertutup dan melibatkan banyak orang dengan pembagian tugas tertentu.
Bareskrim Polri membongkar kasino ilegal di Gedung SB, Sukoharjo, setelah menemukan berbagai aktivitas perjudian seperti baccarat, niu-niu, permainan dadu, dan mesin tembak ikan. Sebanyak 71 orang diamankan, 30 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara uang tunai Rp1,048 miliar dan berbagai peralatan perjudian disita. Polisi kini masih mendalami pihak yang diduga menjadi pengelola dan aktor di balik operasional kasino tersebut.




