Jakarta, 28 Agustus 2026 – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai pembenahan sistem politik nasional tidak cukup hanya dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, regulasi mengenai partai politik serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga perlu diperbaiki agar perubahan sistem politik dapat berjalan secara menyeluruh.
Arsul menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan mengenai evaluasi sistem politik dan demokrasi Indonesia. Ia menilai ketiga regulasi memiliki keterkaitan erat dalam menentukan bagaimana proses demokrasi, kelembagaan politik, hingga representasi masyarakat berjalan.
Tiga Regulasi Saling Berkaitan
Menurut Arsul, Undang-Undang Pemilu tidak dapat berdiri sendiri ketika pemerintah dan DPR hendak melakukan pembenahan sistem politik. Aturan mengenai partai politik memiliki peran penting karena partai menjadi salah satu aktor utama dalam proses demokrasi dan pemilu.
Sementara itu, UU MD3 mengatur kedudukan serta mekanisme kerja lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, perubahan pada satu regulasi tanpa menyesuaikan aturan lainnya dikhawatirkan menghasilkan sistem yang tidak sepenuhnya sinkron.
Pembenahan secara bersamaan dinilai dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih konsisten.
UU Partai Politik Perlu Dievaluasi
Arsul menilai aturan mengenai partai politik perlu mendapat perhatian dalam agenda reformasi politik. Evaluasi diperlukan untuk melihat kembali berbagai aspek yang berkaitan dengan kelembagaan, kaderisasi, serta proses pengambilan keputusan di internal partai.
Partai politik memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu pintu utama bagi masyarakat untuk masuk ke dalam proses politik dan pemerintahan.
Karena itu, penguatan kelembagaan partai diharapkan dapat turut meningkatkan kualitas demokrasi dan representasi politik.
UU MD3 Juga Jadi Perhatian
Selain UU Pemilu dan UU Partai Politik, Arsul menyoroti pentingnya pembenahan UU MD3. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pengaturan kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurutnya, tata kelola lembaga perwakilan harus terus disesuaikan dengan kebutuhan demokrasi serta perkembangan ketatanegaraan.
Penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam evaluasi regulasi tersebut.
Jangan Hanya Fokus pada Teknis Pemilu
Pembenahan sistem politik juga tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan teknis penyelenggaraan pemilu. Sistem kepartaian dan hubungan antarlembaga negara juga memiliki pengaruh besar terhadap kualitas demokrasi.
Karena itu, perubahan regulasi perlu melihat sistem politik sebagai satu kesatuan. Setiap aturan harus saling mendukung sehingga tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Dorong Pembahasan Komprehensif
Arsul mendorong agar pembahasan mengenai perubahan regulasi politik dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Masukan dari akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat lainnya dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan nyata.
Pembahasan yang matang juga diperlukan agar perubahan undang-undang tidak hanya bersifat jangka pendek.
Menjaga Kualitas Demokrasi
Reformasi regulasi politik pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Sistem yang lebih tertata diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas representasi masyarakat.
Perubahan tersebut juga perlu memastikan proses politik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi publik.
Arsul Sani menilai pembenahan sistem politik Indonesia tidak cukup dilakukan dengan merevisi UU Pemilu. Ia mendorong agar UU Partai Politik dan UU MD3 turut dibenahi karena ketiganya saling berkaitan dalam membentuk sistem demokrasi, kepartaian, serta kelembagaan perwakilan rakyat.




