Jakarta, 28 September 2026 –
Kalangan pengusaha merespons pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan memasuki tahap penting mulai 18 Oktober 2026. Dunia usaha pada prinsipnya mendukung kebijakan jaminan produk halal, tetapi meminta implementasinya tidak menimbulkan beban tambahan yang berlebihan bagi pelaku usaha. Biaya, kemudahan proses, kesiapan lembaga pendukung, hingga kepastian rantai pasok menjadi sejumlah perhatian menjelang penerapan aturan tersebut. Pemerintah sendiri memastikan persiapan terus dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi usaha.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, produk makanan dan minuman serta hasil dan jasa penyembelihan termasuk yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Sejumlah kategori produk lain juga masuk dalam tahapan kewajiban halal sesuai ketentuan yang berlaku. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus meminta pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati tenggat untuk mengurus sertifikasi.
Dari sisi dunia usaha, salah satu perhatian utama adalah biaya dan prosedur pengurusan sertifikat. Pengusaha sebelumnya meminta pemerintah memastikan proses sertifikasi tidak mahal dan tidak dipersulit, terutama karena tingkat kesiapan setiap sektor dan skala usaha berbeda. Persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi usaha kecil yang memiliki kemampuan administrasi dan keuangan lebih terbatas dibandingkan perusahaan besar. Kemudahan proses dinilai diperlukan agar kewajiban halal dapat dipenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Kesiapan bahan baku dan produk impor turut menjadi perhatian. BPJPH menyatakan telah menjalin skema Mutual Recognition Agreement dengan lebih dari 106 Lembaga Halal Luar Negeri sehingga sertifikat halal yang diterbitkan lembaga yang diakui dapat diregistrasikan di Indonesia. Mekanisme tersebut ditujukan untuk mempermudah masuknya bahan baku maupun produk luar negeri yang telah memenuhi standar halal. Pemerintah juga masih memperluas kerja sama dengan lembaga halal di negara-negara yang menjadi pemasok penting bagi pasar Indonesia.
Pemerintah menegaskan kebijakan wajib halal tidak dirancang sebagai pembatasan perdagangan. Dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada 23 September, pemerintah membahas sejumlah persoalan teknis seperti kesiapan lembaga inspeksi, integrasi sistem, barang yang masih dalam perjalanan, rantai pasok bahan baku, hingga perlakuan terhadap produk pangan asal hewan. Pemerintah juga menekankan pentingnya fasilitasi bagi UMK agar proses transisi tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu. Koordinasi tersebut akan terus dilakukan menjelang tanggal penerapan pada Oktober.
Pendekatan terhadap UMK juga diarahkan pada pembinaan dan edukasi. Pemerintah menyatakan pelaku UMKM yang belum menyelesaikan proses sertifikasi tidak serta-merta diperlakukan seperti pelaku tindak pidana ketika kewajiban mulai diterapkan. Program fasilitasi sertifikasi halal gratis terus didorong untuk membantu kelompok usaha tersebut memenuhi ketentuan secara bertahap. Pemerintah juga menegaskan pengawasan merupakan kewenangan otoritas resmi dan tidak memberikan ruang bagi penertiban sepihak oleh kelompok masyarakat.
Menjelang 18 Oktober 2026, keberhasilan kebijakan wajib halal akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dan pelaku usaha secara bersamaan. Pengusaha membutuhkan proses yang sederhana, terjangkau, serta memberikan kepastian terhadap bahan baku dan rantai pasok, sedangkan pemerintah mendorong percepatan sertifikasi sebelum tenggat berlaku. BPJPH menilai sertifikasi halal bukan hanya persoalan kepatuhan, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar lebih luas. Tahap implementasi dalam beberapa pekan mendatang akan menjadi ujian penting bagi kesiapan ekosistem halal nasional.




