Jakarta, 26 September 2026 –
Uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjadi perhatian setelah diburu sebagian masyarakat dan kolektor. Bank Indonesia (BI) menegaskan uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah meskipun kedua pejabat yang tanda tangannya tercantum sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak otomatis mengubah status uang yang telah diproduksi dan diedarkan. BI bahkan masih melakukan pencetakan uang tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry sesuai tahapan produksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fakta pertama, uang bertanda tangan Purbaya dan Perry tetap memiliki nilai pembayaran sesuai nominal yang tercantum. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan uang rupiah tahun cetak 2026 tersebut diproduksi berdasarkan proses pencetakan resmi sehingga tetap sah digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang tersebut untuk transaksi sehari-hari. Pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah diproduksi kehilangan keabsahannya. Ketentuan mengenai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah juga ditegaskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam.
Fakta kedua, pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang rupiah merupakan bagian dari ketentuan yang berlaku. Uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia, dengan pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan BI diwakili Gubernur BI. Karena itu, tanda tangan pada uang menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi dilakukan. Pergantian pejabat setelah proses tersebut berjalan tidak mengharuskan uang yang sedang atau sudah diproduksi langsung dihentikan. Produksi pada periode berikutnya nantinya akan menyesuaikan tanda tangan pejabat yang menjabat berdasarkan tahapan pengelolaan uang rupiah.
Fakta ketiga, BI masih mencetak uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry karena proses produksi uang dilakukan secara bertahap. Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan pencetakan uang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat. Produksi tidak dilakukan sekaligus pada awal maupun akhir tahun, tetapi dibagi dalam beberapa tahap berdasarkan proyeksi kebutuhan uang beredar. Karena proses produksi tahun cetak 2026 sebelumnya telah ditetapkan ketika Purbaya dan Perry masih menjabat, sebagian uang yang keluar pada tahap berikutnya tetap menggunakan tanda tangan keduanya. BI juga harus memastikan uang tunai tersedia dalam jumlah mencukupi, termasuk di daerah yang akses terhadap transaksi digital masih terbatas.
Fakta keempat, fenomena perburuan uang bertanda tangan Purbaya lebih berkaitan dengan minat numismatik daripada perubahan nilai resmi uang tersebut. Sebagian masyarakat menganggap uang itu menarik karena Purbaya hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam periode yang relatif singkat sebelum digantikan Suahasil Nazara pada September 2026. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa uang dengan tanda tangannya akan menjadi barang langka atau edisi terbatas. Namun, BI menegaskan pencetakan masih berlangsung sehingga anggapan bahwa seluruh uang bertanda tangan Purbaya sudah langka perlu ditempatkan secara proporsional. Sebagai alat pembayaran, nilai resminya tetap mengikuti nominal yang tertera, terlepas dari harga yang mungkin terbentuk dalam transaksi antarkolektor.
Fakta kelima, pencetakan rupiah dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan uang kartal, bukan semata-mata masa jabatan pejabat yang tanda tangannya tercantum. BI menyusun rencana cetak dalam periode tertentu yang mencakup jumlah nominal dan lembar uang kertas serta nominal dan keping uang logam. Pencetakan rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara, yakni Perum Peruri, sebagai pelaksana pencetakan. Perencanaan tersebut diperlukan agar kebutuhan uang tunai masyarakat dapat terpenuhi secara memadai di seluruh wilayah Indonesia. Karena terdapat tahapan panjang mulai dari perencanaan hingga produksi dan distribusi, perubahan pejabat tidak serta-merta menghentikan proses pencetakan yang sudah berjalan.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan uang rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo untuk transaksi sebagaimana uang rupiah lainnya yang masih berlaku. Status hukumnya tidak berubah hanya karena Menteri Keuangan dan Gubernur BI telah berganti. Pencetakan yang masih berlangsung juga merupakan konsekuensi dari proses produksi bertahap untuk memenuhi kebutuhan uang kartal sepanjang tahun. Pada periode produksi berikutnya, tanda tangan pada rupiah akan menyesuaikan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan uang. Fenomena perburuan oleh kolektor tidak mengubah fungsi dasarnya sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai sesuai nominal yang tercantum.




