Jakarta, 2 November 2026 – Pemerintah Indonesia menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam dengan mengurangi ketergantungan terhadap negara perantara, termasuk Singapura, yang selama ini menjadi salah satu pusat perdagangan internasional. Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya sekitar 50 juta hingga 60 juta ton batu bara yang diperkirakan melewati Singapura sebelum mencapai negara pembeli akhir. Pemerintah menginginkan komoditas hasil tambang Indonesia dapat dikirim langsung menuju negara tujuan tanpa melalui mekanisme perdagangan berlapis yang dinilai kurang memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pengiriman langsung menjadi bagian dari upaya memperkuat kendali Indonesia atas perdagangan sumber daya alam. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pengembangan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah menargetkan mekanisme tersebut dapat diterapkan secara penuh mulai Januari 2027 setelah melewati masa transisi sepanjang 2026. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat pengawasan ekspor, serta memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia. https://economy.okezone.com/+1
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa volume batu bara yang berkaitan dengan jalur perdagangan melalui Singapura diperkirakan mencapai 50 juta hingga 60 juta ton setiap tahun. Pernyataan tersebut disampaikannya ketika ditemui di lingkungan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Tri mempertanyakan bagaimana Singapura dapat tercatat sebagai negara pengekspor batu bara dalam jumlah besar meskipun tidak dikenal sebagai negara penghasil komoditas tambang tersebut. Ia menduga sebagian batu bara yang diperdagangkan kembali melalui Singapura berasal dari Indonesia sebelum diteruskan kepada pembeli di negara lain. Namun, Tri belum memastikan bahwa seluruh volume batu bara yang diekspor kembali oleh Singapura merupakan produk asal Indonesia. Karena itu, angka 50 juta hingga 60 juta ton masih perlu dipahami sebagai perkiraan yang disampaikan pemerintah, bukan hasil audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi ekspor. Penelusuran dokumen perdagangan dan data negara asal barang diperlukan untuk memperoleh gambaran lebih akurat mengenai aliran komoditas tersebut. Informasi ini menjadi salah satu dasar pemerintah untuk mengevaluasi mekanisme ekspor yang selama ini melibatkan perusahaan dan pusat perdagangan di luar negeri. CNBC Indonesia+1
Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Indonesia perlu mengubah pola perdagangan yang memungkinkan komoditas nasional berpindah melalui negara perantara sebelum mencapai pasar tujuan. Dalam pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition atau Minerba Convex 2026 di Jakarta, ia meminta jajaran Kementerian ESDM menghentikan praktik pengiriman sumber daya alam melalui negara tertentu apabila pengiriman langsung memungkinkan untuk dilakukan. Menurut Bahlil, jalur perdagangan yang terlalu panjang dapat memberikan manfaat ekonomi kepada pihak perantara, termasuk melalui kegiatan perdagangan dan penerimaan pajak. Ia mencontohkan bahwa pengiriman komoditas menuju China seharusnya dapat dilakukan langsung dari Indonesia tanpa harus terlebih dahulu melalui pusat perdagangan di negara lain. Arahan tersebut tidak hanya mencakup batu bara, tetapi juga berbagai komoditas mineral dan energi yang menjadi andalan ekspor nasional. Bahlil menilai penguatan jalur perdagangan langsung penting untuk memperbaiki posisi Indonesia dalam hubungan dagang internasional. Meski demikian, penerapan kebijakan membutuhkan penyesuaian terhadap kontrak, fasilitas logistik, dan mekanisme transaksi yang telah berjalan. Pemerintah perlu memastikan perubahan tersebut tidak mengganggu kewajiban pengiriman maupun kepastian pasokan bagi negara pembeli. tirto.id+1
Untuk mendukung perubahan tersebut, pemerintah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan ekspor komoditas strategis. Perusahaan yang berada di bawah naungan Danantara tersebut diarahkan menjadi pintu utama dalam pengaturan transaksi ekspor sumber daya alam Indonesia. Bahlil menjelaskan bahwa koordinasi dengan DSI telah berjalan dan pemerintah ingin memastikan pengiriman komoditas dapat dilakukan langsung menuju negara pembeli akhir. Kebijakan ekspor satu pintu sebenarnya telah memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pada tahap awal, komoditas yang tercakup meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, serta ferroalloy. Penerapan secara bertahap dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi perusahaan dan lembaga terkait dalam menyesuaikan prosedur perdagangan. Pemerintah menargetkan pelaksanaan penuh sistem ekspor melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027. Melalui mekanisme tersebut, transaksi ekspor diharapkan lebih mudah dipantau sekaligus mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih terstruktur. ANTARA News
Pengembangan sistem ekspor satu pintu juga didukung evaluasi terhadap transaksi perdagangan yang telah berlangsung selama masa transisi. Berdasarkan informasi pemerintah, PT DSI telah melakukan analisis awal terhadap sekitar 6.500 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan nilai transaksi lebih dari 14 miliar dolar Amerika Serikat. Volume komoditas yang tercakup dalam analisis tersebut mencapai lebih dari 90 juta ton dengan tujuan perdagangan tersebar di lebih dari 100 negara. Pemeriksaan data dilakukan untuk memperkuat keterlihatan transaksi serta menemukan kemungkinan ketidaksesuaian informasi yang membutuhkan peninjauan lebih lanjut. Hasil analisis tersebut dapat membantu pemerintah memahami hubungan antara eksportir, pembeli, negara tujuan, dan mekanisme pembayaran yang digunakan. Transparansi menjadi perhatian penting karena perdagangan komoditas strategis melibatkan nilai ekonomi besar dan berpengaruh terhadap penerimaan devisa nasional. Pemerintah juga berharap sistem yang lebih terintegrasi dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi harga maupun ketentuan perdagangan dengan pembeli internasional. Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada efektivitas pelaksanaan kebijakan dan kemampuan DSI memberikan layanan yang mendukung kelancaran kegiatan ekspor. ANTARA News
Selain batu bara, pemerintah turut mengarahkan perubahan mekanisme perdagangan untuk komoditas energi lainnya, termasuk gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Bahlil meminta pengiriman LNG menuju negara seperti Jepang dan Korea Selatan dilakukan langsung tanpa harus menggunakan negara perantara apabila memungkinkan secara operasional dan kontraktual. Arahan tersebut disampaikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah menilai bahwa penguatan perdagangan langsung dapat membantu menjaga kendali atas komoditas energi yang berasal dari Indonesia. Namun, pelaksanaan kebijakan juga menghadapi tantangan karena Singapura selama ini memiliki fasilitas pelabuhan, layanan pembiayaan, kepastian hukum perdagangan, dan jaringan logistik internasional yang luas. Sejumlah perusahaan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengatur transaksi, pembiayaan, maupun distribusi komoditas kepada pembeli akhir. Oleh karena itu, pengalihan jalur ekspor membutuhkan kesiapan infrastruktur perdagangan dan dukungan layanan keuangan yang kompetitif di dalam negeri. Pemerintah juga perlu membedakan kegiatan transit fisik, transaksi melalui perusahaan perdagangan, dan pencatatan negara asal barang agar perubahan kebijakan dapat diterapkan secara tepat. ANTARA News+1
Rencana pengalihan ekspor batu bara dari jalur perdagangan melalui Singapura menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional. Perkiraan volume 50 juta hingga 60 juta ton menunjukkan besarnya aktivitas perdagangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan langkah pelaksanaan secara menyeluruh. Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, pemerintah berupaya membangun mekanisme ekspor yang lebih terintegrasi dan memungkinkan pengawasan transaksi dilakukan secara lebih efektif. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan manfaat berupa peningkatan transparansi, penguatan posisi tawar, dan pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih baik. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh perubahan jalur pengiriman, melainkan juga oleh kesiapan pelabuhan, sistem pembayaran, perjanjian dagang, serta kemampuan menjaga hubungan dengan pembeli internasional. Masa transisi hingga akhir Desember 2026 menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kendala yang mungkin muncul sebelum penerapan penuh pada awal 2027. Pelaku industri juga membutuhkan kepastian mengenai prosedur dan tanggung jawab masing-masing pihak agar kegiatan perdagangan tetap berjalan lancar. Dengan pelaksanaan yang terukur, pemerintah berharap Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari komoditas sumber daya alam yang diproduksi dan diperdagangkan ke berbagai negara. ANTARA News+1



