Jakarta, 30 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah aset mewah oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi di wilayah Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Penyidik menelusuri dugaan penerimaan kendaraan, rumah, dan apartemen yang diduga berasal dari pihak swasta, termasuk pengusaha Eno Bowo Susilo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada asal-usul aset serta kemungkinan adanya pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan Vinna sebagai anggota legislatif daerah. Selain itu, penyidik ingin mengetahui apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan kepentingan proyek pemerintah di Kota Bengkulu. KPK menegaskan bahwa Vinna masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Vinna merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan proyek pemerintah daerah. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan informasi yang mengarah pada dugaan penerimaan aset dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Temuan tersebut mendorong KPK memperluas penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar perkara awal. Pada Oktober 2026, lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu. Penerbitan surat tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan saksi serta menelusuri transaksi yang diduga berkaitan dengan pemberian aset. Salah satu pihak yang kembali dimintai keterangan adalah Vinna Ledy Anggraheni karena namanya muncul dalam penelusuran sejumlah aset bernilai tinggi.
Sebelum pemeriksaan terbaru dilakukan, KPK telah mengambil sejumlah langkah penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Vinna. Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. Pemeriksaan kemudian diperluas melalui penggeledahan sejumlah lokasi pada 12 hingga 13 Agustus, termasuk rumah Vinna dan tempat yang berkaitan dengan pihak lain. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan. Pada September 2026, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Jakarta Selatan dan kendaraan Mercedes-Benz yang dikaitkan dengan anggota DPRD tersebut. Penyitaan juga mencakup kendaraan Toyota Innova Zenix serta sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Seluruh aset tersebut menjadi bagian dari penelusuran untuk memastikan asal-usul kepemilikan dan kemungkinan hubungannya dengan dugaan gratifikasi.
KPK turut mendalami hubungan antara Vinna dan pengusaha Eno Bowo Susilo yang diduga menjadi salah satu pihak pemberi aset. Penyidik ingin mengetahui latar belakang hubungan keduanya, termasuk apakah terdapat kepentingan tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan barang atau properti, tetapi juga mencakup proses penyerahan, sumber pembiayaan, serta alasan pemberian aset. KPK menilai informasi tersebut diperlukan untuk menentukan apakah transaksi yang terjadi merupakan hubungan pribadi atau memiliki kaitan dengan kewenangan jabatan publik. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang atau fasilitas lain yang belum teridentifikasi dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun, rincian nilai keseluruhan aset dan dugaan penerimaan lainnya belum diumumkan secara lengkap kepada masyarakat. Karena itu, proses pengumpulan bukti masih diperlukan sebelum penyidik dapat menyimpulkan konstruksi hukum perkara secara menyeluruh.
Selain memeriksa Vinna, KPK membuka kemungkinan untuk meminta keterangan anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang menerima pemberian dari pengusaha atau pihak swasta. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penelusuran akan terus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pola pemberian yang melibatkan lebih dari satu pejabat daerah. KPK juga berupaya memastikan apakah aset yang diduga diberikan berkaitan dengan keputusan, pengawasan, atau kepentingan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks tindak pidana korupsi, hubungan antara pemberi dan penerima menjadi salah satu aspek penting untuk menilai kemungkinan adanya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Meski demikian, setiap dugaan harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah. KPK belum mengumumkan identitas anggota DPRD lain yang secara resmi dinyatakan terlibat dalam dugaan penerimaan aset tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan pada Kamis sore, Vinna Ledy Anggraheni memilih tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai aset yang telah disita penyidik. Ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ketika ditanya wartawan mengenai rumah dan kendaraan mewah yang diduga berasal dari pengusaha, Vinna menyatakan tidak ingin memberikan komentar. Namun, ia membantah bahwa pemberian dari pihak swasta kepadanya memiliki hubungan dengan proyek di Kota Bengkulu. Vinna juga menegaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pihak yang diperiksa dan masih harus dinilai bersama hasil penyidikan serta bukti yang dikumpulkan KPK. Lembaga antirasuah belum menyampaikan keputusan mengenai kemungkinan perubahan status hukum Vinna dalam perkara yang sedang dikembangkan.
Ke depan, KPK akan melanjutkan penelusuran terhadap asal-usul aset, hubungan antara pihak swasta dan pejabat daerah, serta kemungkinan adanya penerimaan lain yang belum terungkap. Penyidik juga perlu memastikan apakah aset yang telah disita memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi atau merupakan bagian dari transaksi yang memiliki dasar hukum berbeda. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dapat dilakukan untuk memperjelas aliran pemberian dan kepentingan yang mungkin melatarbelakanginya. KPK menegaskan bahwa penyidikan baru di lingkungan Kota Bengkulu masih berjalan dan belum berhenti pada pemeriksaan terhadap Vinna Ledy Anggraheni. Dalam proses tersebut, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Pengungkapan perkara secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan gratifikasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap hubungan antara pejabat publik dan pelaku usaha. Penanganan yang transparan dan berdasarkan alat bukti menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.




