Merauke, 18 September 2026 – Pembangunan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dinilai perlu berjalan beriringan dengan penguatan masyarakat hukum adat agar manfaatnya benar-benar dirasakan hingga tingkat kampung. Direktur Eksekutif Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) Noor Azhari mengatakan keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek maupun infrastruktur yang berhasil dibangun. Peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat juga perlu menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan. Perhatian tersebut mencakup pelayanan pendidikan, ketersediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan adat, serta kebutuhan sosial lainnya. Pandangan itu disampaikan dalam forum diskusi mengenai penguatan, perlindungan, dan partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah yang berlangsung di Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke pada Kamis, 17 September 2026. Forum tersebut menempatkan keterlibatan masyarakat adat sebagai salah satu unsur penting dalam proses pembangunan daerah.
Noor menilai pembangunan infrastruktur tetap mempunyai peranan penting untuk membuka akses dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Merauke. Namun, pembangunan fisik perlu disertai program yang secara langsung memperkuat kemampuan masyarakat menghadapi perubahan sosial dan ekonomi. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pembangunan seharusnya tidak hanya menerima dampak dari perubahan yang berlangsung. Mereka juga perlu mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan, mengembangkan kegiatan ekonomi, serta memperoleh pelayanan dasar yang memadai. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak berhenti pada capaian makro yang terlihat melalui investasi atau pembangunan infrastruktur. Manfaat pembangunan pada akhirnya perlu dapat diukur dari perubahan yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Kondisi masyarakat di Wanam, Distrik Ilwayab, menjadi salah satu contoh yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut. MPSI mencatat masih terdapat kebutuhan terhadap air bersih, tenaga pengajar, serta akses menuju pendidikan lanjutan yang perlu mendapatkan perhatian. Kebutuhan dasar seperti itu dinilai perlu berjalan bersama dengan berbagai agenda pembangunan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut. Kehadiran investasi dan proyek berskala besar dapat membuka peluang ekonomi, tetapi kesiapan masyarakat lokal untuk memanfaatkan peluang tersebut juga perlu diperkuat. Pendidikan dan pelatihan menjadi salah satu instrumen agar masyarakat mempunyai kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di kawasan pembangunan. Dengan demikian, masyarakat lokal diharapkan dapat terlibat sebagai pelaku pembangunan dan bukan sekadar menyaksikan perubahan yang terjadi di wilayah mereka.
Penguatan kelembagaan adat juga dipandang sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan Merauke. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Merauke Daud Holingger menilai setiap kelompok masyarakat mempunyai karakteristik sosial dan budaya yang berbeda sehingga kebijakan pembangunan perlu memahami kondisi tersebut. Struktur marga, hubungan genealogis, nilai budaya, dan mekanisme pengambilan keputusan tradisional menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan. Pelibatan lembaga adat sejak tahap perencanaan dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan masyarakat sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman ketika program mulai dilaksanakan. Kelembagaan adat yang kuat juga dapat menjadi ruang komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak yang menjalankan kegiatan pembangunan. Pendekatan tersebut diharapkan membuat kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Ketua Bidang Advokasi MPSI Muhammad Dede Gusli Piliang menilai pembangunan dan kepentingan masyarakat adat tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua hal yang saling berlawanan. Menurutnya, masyarakat adat perlu menjadi bagian penting dari proses pembangunan dan mempunyai ruang untuk menyampaikan aspirasi sejak tahap awal. Setiap kebijakan yang bersinggungan dengan tanah ulayat maupun ruang hidup masyarakat membutuhkan komunikasi dan konsultasi yang terbuka. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang memadai agar dapat memahami konsekuensi dari rencana pembangunan yang akan berlangsung di wilayah mereka. Dalam konteks tersebut, Gusli menekankan pentingnya prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent. Prinsip itu memberikan ruang kepada masyarakat untuk memahami rencana pembangunan serta menyampaikan persetujuan ataupun keberatan berdasarkan informasi yang tersedia.
Persoalan hak ulayat menjadi perhatian penting karena kepemilikan tanah adat di Merauke banyak berkaitan dengan struktur marga dan hubungan tradisional masyarakat dengan wilayahnya. Pemetaan partisipatif dinilai diperlukan untuk memperjelas batas wilayah, pemilik hak ulayat, serta pihak yang mempunyai legitimasi mewakili masyarakat dalam proses komunikasi. Ketidakjelasan mengenai batas maupun representasi dapat menimbulkan klaim yang saling bertentangan ketika investasi atau pembangunan mulai masuk ke suatu kawasan. Karena itu, penguatan lembaga adat dan dokumentasi mengenai wilayah adat dapat berfungsi sebagai langkah pencegahan konflik. DPMK Kabupaten Merauke sebelumnya juga melakukan pendampingan dan pemetaan partisipatif masyarakat adat, termasuk di wilayah adat Maklew yang mencakup Kampung Wanam. Upaya tersebut dapat menjadi dasar untuk membangun komunikasi yang lebih jelas antara pemerintah, masyarakat, dan pelaksana pembangunan.
Di sisi lain, pembangunan di Merauke juga berlangsung di tengah munculnya perbedaan pandangan mengenai sejumlah proyek yang bersinggungan dengan wilayah adat. Pada 17 September, masyarakat adat Malind yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo Digoel menggelar aksi terkait pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari proyek ketahanan pangan. Lima perwakilan masyarakat adat sebelumnya menggugat keputusan Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan pembangunan jalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Perkara itu terdaftar sejak 5 Maret 2026 dan berkaitan dengan kekhawatiran terhadap tanah serta ruang hidup masyarakat adat. Aksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan di Merauke juga memiliki dimensi hukum, lingkungan, dan hak masyarakat yang masih diperdebatkan. Karena itu, dialog dan konsultasi yang transparan menjadi semakin penting ketika kebijakan pembangunan menyentuh wilayah yang mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat adat.
Pemerintah pusat sendiri menyampaikan pentingnya manfaat langsung bagi masyarakat adat dalam pembangunan Papua. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada PAPEDA Summit 2026 di Sorong menegaskan pembangunan dan pemerataan di Tanah Papua perlu melibatkan masyarakat adat serta memastikan mereka menerima manfaat. Pernyataan tersebut menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan. Bagi Merauke, pendekatan tersebut menjadi relevan karena berbagai program pembangunan dan investasi bersinggungan langsung dengan kampung serta wilayah adat. Kesempatan kerja, peningkatan keterampilan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelayanan dasar menjadi beberapa bentuk manfaat yang dapat dirasakan secara konkret oleh masyarakat. Pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan mekanisme yang memastikan aspirasi masyarakat dapat masuk dalam perencanaan maupun evaluasi program.
Selain aspek ekonomi, keberlanjutan kebudayaan juga menjadi perhatian masyarakat adat di Merauke. Ketua Adat Kalai Woyu Maklew Yohanis Agabi Mahuze mendorong adanya dukungan pemerintah terhadap penguatan dan pendampingan masyarakat adat, khususnya masyarakat Malind dan Kalai Woyu Maklew. Ia menilai masyarakat adat membutuhkan ruang yang cukup dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar pemerintah dapat memahami kondisi serta kebutuhan masyarakat secara langsung. Pembangunan rumah adat turut diusulkan sebagai salah satu sarana untuk menjaga aktivitas adat, nilai budaya, pengetahuan lokal, dan proses pewarisan kepada generasi berikutnya. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya diarahkan pada peningkatan infrastruktur dan kegiatan ekonomi, tetapi juga mempertahankan identitas masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah tersebut. Keseimbangan antara perubahan dan perlindungan budaya menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan jangka panjang Merauke.
Pembangunan Merauke pada akhirnya menghadapi tantangan untuk menyatukan kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan hak masyarakat adat, serta peningkatan kesejahteraan dalam satu arah kebijakan. Pelibatan masyarakat sejak tahap awal dapat membantu pemerintah mengetahui kebutuhan yang benar-benar dianggap penting di tingkat kampung. Kepastian mengenai tanah ulayat dan representasi adat juga dapat mengurangi risiko perselisihan ketika proyek mulai berjalan. Pada saat yang sama, pendidikan, air bersih, pelatihan kerja, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan lembaga adat perlu berkembang bersama dengan pembangunan fisik. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat lokal mempunyai peluang lebih besar menjadi pelaku sekaligus penerima manfaat pembangunan. Ukuran keberhasilan pembangunan di Merauke pun tidak hanya terlihat dari proyek yang selesai dibangun, tetapi juga dari sejauh mana perubahan tersebut meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menentukan masa depan wilayahnya.




