Jakarta, 4 Mei 2026 – Mualaf Center Indonesia resmi mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee. Keputusan ini memicu perhatian publik karena menyangkut aspek keagamaan yang sensitif.
Pihak MCI menjelaskan bahwa pencabutan tersebut bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan status keislaman seseorang. Mereka menegaskan bahwa keyakinan merupakan ranah pribadi yang tidak dapat diubah melalui pencabutan dokumen.
Langkah ini diambil setelah adanya pertimbangan terkait penggunaan sertifikat yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal penerbitannya. Selain itu, dokumen tersebut disebut belum digunakan untuk keperluan administrasi resmi seperti perubahan data kependudukan.
MCI juga menyampaikan bahwa mereka ingin menjaga ketertiban administrasi serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen di kemudian hari. Oleh karena itu, pencabutan dianggap sebagai langkah yang diperlukan.
Kasus ini menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat. Banyak pihak menilai penting untuk membedakan antara aspek administratif dan keyakinan pribadi dalam menyikapi peristiwa ini.
Hingga kini, polemik terkait pencabutan sertifikat tersebut masih menjadi perbincangan. Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijak tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.





